Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pemandangan Umum atas 4 Ranperda Usul Pemda Sumbawa

 

SUMBAWA,Harnasnews – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumbawa memberikan pemandangan umum tentang penjelasan Bupati Sumbawa atas 4 (empat) rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa tahun 2024 yang berasal dari pemerintah daerah Rabu (24/4/2024) pada siding Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Syamsul Fikri AR, Sag.M.Si.

Hadir Wakil Bupati Sumbawa Hj Dewi Noviany S.Pd.,M.Pd, Forkopimda, Asiten dan Staf ahli Bupati Sumbawa Bersama jajaran kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepa Desa.

Melalui Juru bicaranya Hj. Jamila S.Pd.SD Fraksi PDI P memberikan beberapa catatan penting diantaranya adalah peraturan daerah merupakan pilar utama yang memayungi realisasi RPJMD dalam rangka mewujudkan cita-cita otonomi daerah, sebagai mana halnya undang-undang, perda memiliki karakteristik yang bersifat mengatur, khususnya mengatur relasi/hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat lokal, dan stakekholder lokal lainnya.

Terhadap Rancangan perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Sumbawa, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumbawa mendukung kemudahan investasi perlu adanya keterbukaan informasi, kejelasan waktu dalam pengurusan dokumen perizinan serta dukungan keamanan dan kelancaran berusaha dari pemerintah daerah kepada para investor tanpa melanggar peraturan perundang undangan yang ada.

Dalam hal pemberian insentif dan fasilitas-fasilitas lain kepada investor dan pelaku usaha dilakukan dengan seleksi yang benar dan sesuai kriteria yang disyaratkan di dalam raperda, agar tidak salah sasaran.

Kemudian agar pemberian insentif dan fasilitas ini tidak salah sasaran hendaknya pemerintah membentuk tim pengawas terhadap pemberian insentif dan fasilitasfasilitas tersebut.

Terhadap Rancangan perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan memandang raperda tersebut akan menjadi paradigma baru dalam penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, serta transparan kedepannya.”

Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola serta terinvetarisir sebaik-baiknya sehingga dengan kekayaan yang dimiliki daerah akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak,” Tegasnya.

Terhadap Rancangan perda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah daerah betul-betul menempatkan SDM yang tepat pada setiap perangkat daerah yang ada.

Hal ini tentunya dengan mempertimbangan beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya, serta efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah

Terhadap Rancangan perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumbawa berharap setelah diterbitkannya perda tentang RPIK, Pemerintah Kabupaten Sumbawa segera dapat mengimplementasikan kebijakan sektor perindustrian tersebut.

Pemerintah kabupaten sumbawa harus dapat bersinergi dan bekerjasama antar opd untuk dapat mendorong tumbuhnya perindustrian khususnya industri kecil dan menengah.

Pemerintah harus serius pula dalam mendorong pembangunan infrastruktur pendukung lainnya.

Kebijakan ini selaras dengan rencana pembangunan kebijakan industri nasional.(Hermansah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.