Fraksi PPP: Kenyamanan Investasi Butuh Jaminan Kepastian Hukum dan Kondusifitas

SUMBAWA,Harnasnews – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa menyampaikan beberapa pandangannya atas 4 Ranperda usul Pemda pada sidang Paripurna DPRD Rabu (24/4/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR Sag.M.Si.

Hadir Wakil Bupati Sumbawa, Forkopimda, Kepala Dinas dan Asisten serta Staf Ahli Bupati Sumbawa Bersama Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Melalui Juru Bicaranya Junaidi menyampaikan usul saran konstruktif sebagai bahan referensi dan kajian kita bersama dalam pembahasan ranperda usul Pemda Sumbawa pada tahap selanjutnya. Pertama rancangan peraturan daerah tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Sumbawa.

“Inisiasi terhadap lahirnya ranperda ini menurut pandangan kami, selain merujuk pada ketentuan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 juga sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat maupun sektor swasta untuk bersama-sama memberikan kontribusi bagi percepatan pembangunan daerah. pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi pelaku usaha, merupakan langkah responsif pemerintah daerah dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan tingkat kemiskinan” Ucap Junaidi

Selanjutnya, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal agar benar-benar memperhatikan kemampuan fiskal daerah. terhadap ketentuan pasal 12 ayat (1), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta ada tambahan klausul berdasarkan penilaian lembaga berwenang tetang status kepailitan. sehingga pasal 12 ayat (1) berbunyi : pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal bagi usaha lama sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 adalah penanaman modal yang sedang melakukan perluasan usaha baik dalam pengembangan pasar dalam negeri atau luar negeri atau penanaman modal yang mengalami kerugian dan/atau kepailitan dari lembaga berwenang. Kami juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan kondusifitas daerah untuk kenyamanan investasi di kabupaten sumbawa.

Kedua : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisir semua aset daerah baik barang bergerak maupun tidak bergerak, aset-aset yang sudah dimanfaatkan juga yang belum dimanfaatkan.
“Kenapa ini menjadi atensi kami fraksi partai persatuan pembangunan karena pengelolaan serta pemanfaatan aset milik daerah tersebut memiliki korelasi terhadap pendapatan daerah” Tegas Duen

Pengelolaan barang milik daerah sudah seharusnya dilakukan dengan optimal, profesional, dan transparan. selanjutnya terhadap penghapusan barang atau aset daerah, fraksi PPP meminta Pemerintah Daerah agar selalu mengedepankan kajian secara komprehensif atau menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis atau non teknis apakah barang atau aset daerah itu bisa dihapuskan atau belum sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga : Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa penataan perangkat daerah harus memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia, beban kerja, anggaran serta efektifitas dan efisiensi terhadap tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan publik.

Dalam upaya mendukung inovasi daerah, fraksi partai persatuan pembangunan mendukung langkah pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah dalam hal pengembangan ekosistem riset dan inovasi daerah sebagai upaya meningkatkan kapasitas daya saing pemerintah kabupaten sumbawa. “namun demikian, fraksi kami berharap agar penempatan aparatur pada organisasi prangkat daerah ini nantinya haruslah memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan teknologi serta produk unggulan daerah” Tegas Duen

Keempat Rancangan peraturan daerah tantang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sepakat dengan pemerintah daerah bahwa ranperda usul prakarsa pemerintah daerah akan menjadi sandingan dalam proses pembahasan tingkat lanjut oleh pansus DPRD dan tim pembahasan perda pemerintah daerah, karena ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten (RPIK) juga menjadi ranperda usul inisiatif DPRD Kabupaten Sumbawa.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.