GRAM Tantang KIP Aceh Utara Laporkan Penyebab Kegaduhan Perekrutan PPK

 

ACEH UTARA, Harnasnews – Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menuai polemik di tengah masyarakat. Pasalnya banyak persoalan yang dimulai pada saat pengumuman seleksi administrasi hingga tahapan pengumuman akhir.

Dugaan permainan dalam seleksi Anggota PPK di Aceh Utara itu mencuat menyusul dengan beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara di media sosial. Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022.

Dimana tercantum nama Syarwali Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi dan Zulfahmi Kecamatan Matang Kuli pada Nomor urut 63 tidak lulus administrasi. Namun pada pengumuman selanjutnya Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut ketiga lulus sebagai Anggota PPK Baktiya dan Zulfahmi pada nomor urut satu sebagai Anggota PPK Kecamatan Matang Kuli.

Tidak hanya itu rupanya setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut KIP Aceh Utara diduga telah mengubah hasil pengumuman yang awalnya beredar keduanya tidak lulus administrasi dan di pengumuman terbaru yang di Upload di website resmi KIP Aceh Utara keduanya dinyatakan lulus administrasi.

Pihak KIP Aceh Utara diduga telah meluluskan Anggota PPK Pemilu 2024 yang bermasalah dengan hukum karena telah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2019, dan itu telah bertentangan dengan PKPU nomor 08 Tahun 2022 dimana pada Bab ke VI bagian kesatu pada pasal 36 Ayat ke 2 di jelaskan bahwa Seleksi Penerimaan Anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas , integritas dan kemandirian calon Anggota PPK.

Namun pihak KIP tetap tidak menghiraukan hal tersebut bahkan mangabaikan imbauan dari pihak Panwaslih Aceh Utara dan tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama yang bermasalah pada pemilu 2019.

Hal itu dapat dilihat saat KIP meluluskan 5 anggota PPK kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Nisam yang sebelumnya pada tahun 2019 pernah melakukan pelanggaran pemilu 2019 dan integritasnya sangat diragukan.

Menanggapi permasalahan yang muncul di kalangan masyarakat, Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, pada Sabtu (17/12) memberi klarifikasi atas mencuatnya pemberitaan di beberapa media.

Dengan tegas Usman mengatakan, dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik.

Leave A Reply

Your email address will not be published.