Gugatan Pra Peradilan Kasus Pengeroyokan Yang Ditangani Polres Badung Ditolak Hakim

Menyikapi hal itu, Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K mengungkapkan hari ini hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak semua gugatan Pra peradilan yang ditujukan kepada Polres Badung terkait penanganan kasus Penganiayaan secara bersama sama yang dilakukan oleh pemohon dan kawannya terhadap korban Kristiyan Stefanov Klenovski yang terjadi tanggal 14 Maret 2018 lalu.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami melakukan penahaan terhadap Pemohon (pelaku) dan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan,” terangnya.

Menurut dia, pemohon (diduga pelaku) dan kawan kawannya ditahan di Mapolres Badung atas dugaan Perkara melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup kepada Pemohon (diduga pelaku) dilakukan penahanan pada tanggal 15 Maret 2018 lalu dan saat ini Penyidik akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

“Kami tak pernah mundur menghadapi Pra peradilan dimana kami telah melakukan penanganan perkara Pidana terhadap pemohon sesuai dengan Prosedur dan aturan aturan yang berlaku dalam proses penyidikan perkara pidana yang Profesional, Transaparan dan Akuntabel dan kedepan kami akan menindak tegas para pelaku pelaku kejahatan di wilayah hukum kami ,“ ujar orang nomor satu di Polres Badung ini. (Red/Vidi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.