Hadirkan saksi ‘BLUNDER’ JPU Dituding Kurang Paham Persidangan

Karena posisi mereka ada di atas balkon. Mereka hanya mendengar ada orang menggedor kaca jendela hingga pecah.
” Kata pak Ketut Andre datang ke rumah, mencari istrinya, saya tidak lihat siapa yang datang. Saya diatas.

Tapi saya dengar memang ada orang nggedor-nggedor kaca, keras sekali, ” terang saksi PRT pertama. Jawaban sama demikian halnya dengan PRT kedua.

Saat dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Yudhi Wibowo, SH mengatakan saksi yang dihadirkan JPU, sangat tidak masuk di akal. Karena keterangan saksi yang berdasarkan “katanya” tidak dapat dipertanggung jawabkan dan melanggar pasal 1 angka 26 KUHP. “ Ya kita kembalikan ke KUHP lah, pasal 1 angka 26. Dimana saksi harus melihat, menyaksikan apa mengalami. Lha dia diatas mana bisa tahu yang datang siapa. Seperti di setting.

Dihadirkan tapi tidak memenuhi unsur,” tegas mantan pengacara Jessica dalam kasus kopi sianida ini.
Sebelumnya,peristiwa perusakan rumah itu terjadi saat terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya dijalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu .

Ia datang untuk mencari keberadaan Christin (Istrinya).Dan,terdakwa melaakukan pengerusakan dengan memecahkan kaca rumah mertuanya. Sehingga, membawa andre terdakwa jadi pesakitan di pengadilan negeri surabaya.(jak/zam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.