Hakim Menolak Aktivitas Di Area Sengketa Lapak Kedurus

“Kami tidak akan mengajukan provisi di sidang lanjutan. Karena, provisi bisa membias dan mengaburkan pokok perkara dan fokus materi yang disidangkan. Jadi, untuk sementara itu yang bisa kami mohonkan kepada hakim. Yang pasti, kita lihat saja di sidang lanjutan,” tukasnya didampingi rekannya, Jemmy SH.

Sementara, dalam sidang gugatan Nomer 974/Pdt.G/2017/PN.Sby yang dilayangkan para pedagang yang tergabung Paguyupan Masyarakat Bersatu yang dikuasakan pengacara Bernard Manurung kepada pihak tergugat PT Agra Paripurna. Sidang gugatan yang dihadiri tergugat PT Agra Paripurna yang dikuasakan Naning SH dan Fajar SH sebagai pengacara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya serta tergugat LKMK Prapto kurang lengkap. Dalam sidang tersebut, tidak tampak hadir tergugat Awan Mega Gunawan hingga sidang berakhir dan ditunda pekan depan, 24 Januari 2018.

Menurut Ketua Majelis, permohonan penggugat tidak bisa dikabulkan. Hakim Ketua yang memimpin persidangan kurang dari satu jam tersebut menyatakan, tidak ingin keluar dari gugatan semula yang tidak ada dasar hukumnya.

“Kalau memang seperti itu (permohonan larangan beraktivitas, red) harus ada dasarnya dari hukum perkara gugatan yang diajukan. Kami hanya berpatokan pada gugatan yang dilayangkan saja. Selebihnya, kami tidak bisa keluar dari jalur,” tutur Hakim Ketua sembari menutup persidangan dengan palunya(Budi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.