
Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa ARN didampingi Penasehat Hukumnya langsung mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan. Intinya, meminta kepada majelis hakim agar dihukum dengan seringan-ringannya,.
Sementara itu, Jaksa Reza tetap pada tuntutannya, sehingga hakimpun menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.(HR)