Herry Wirawan akan Ajukan Pembelaan Terhadap Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati itu dengan hukuman mati. Herry juga dituntut dihukum kebiri kimia. Kebiri kimia adalah penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pria untuk menurunkan kadar hormon testosteron. Hal itu mengakibatkan seseorang tidak memiliki hasrat birahi.

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan,” ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.