
JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kasus ini tidak boleh dibaca semata-mata dari sisi siapa yang tertangkap.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan runtuhnya kendali sistem dari dalam. “Bukan soal siapa Direktur Jenderalnya, bukan soal siapa yang tertangkap, tapi soal mengapa lini operasional bisa menjadi titik paling rawan, sementara sistem pengawasan tidak mampu mendeteksinya sejak awal,” kata Iskandar, Selasa (21/4/2026).
Dia menggambarkan bagaimana dugaan skema itu bermula. Seorang pejabat eselon dua bernama Rizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, mengarahkan pimpinan barunya yaitu Direktur Jenderal yang baru dilantik pada 23 Mei 2025 untuk bertemu dengan para pengusaha forwarder di Hotel Borobudur, Jakarta. “Dari luar, itu acara biasa, silaturahmi, perkenalan, tidak ada yang aneh,” kata Iskandar.
Namun seusai pertemuan itu, lanjut Iskandar, para pengusaha tidak pulang dengan tenang. Mereka langsung di-briefing oleh Orlando Hamonangan, anak buah Rizal di bidang intelijen. Isi briefing-nya singkat dan tegas. “Iuran bulanan dinaikkan. Uang ini untuk Direktur Jenderal, bagian Penindakan, dan Intelijen,” ungkapnya mengutip isi briefing tersebut.
Para pengusaha tidak bisa menolak. Bukan karena takut pada Orlando, tapi menurut Iskandar, karena sejak pertengahan tahun 2025, hampir 80 hingga 90 persen kargo mereka masuk Jalur Merah, zona paling mengerikan bagi importir, di mana barang bisa tertahan berminggu-minggu dan biaya membengkak.
Dia mempertanyakan apakah Direktur Jenderal yang baru sadar bahwa kehadirannya di Hotel Borobudur yang disesuaikan oleh Rizal telah menjadi senjata ampuh bagi jaringan bawah untuk memeras pengusaha. “Atau justru sebaliknya, bahwa sistem sedang berjalan terbalik, staf mengendalikan pimpinan, bukan pimpinan mengendalikan staf,” kata Iskandar.
Kondisi itu oleh Iskandar disebut sebagai inverted power structure atau struktur kekuasaan terbalik. Menurutnya, hal itu hanya mungkin terjadi jika pengawasan internal sudah mati total. Dia pun menggeser fokus pertanyaan dari keterlibatan Direktur Jenderal ke jaringan Rizal sendiri.
“Jika Direktur Jenderal baru dilantik pada Mei 2025, dan skema sudah berjalan masif pada Juni hingga Agustus 2025, bagaimana mungkin seorang pejabat baru bisa membangun jaringan pemerasan nasional dalam waktu hanya dua hingga tiga bulan? Tidak mungkin,” tegas Iskandar.
Yang lebih masuk akal, lanjut Iskandar, bahwa jaringan itu sudah ada sebelumnya. Rizal dan lingkarannya sudah menguasai lini intelijen dan penindakan sejak masa jabatannya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan yang berlangsung dari tahun 2024 hingga Januari 2026. “Direktur Jenderal yang baru hanya ‘ditumpangi’ oleh jaringan yang sudah solid di bawah,” ungkapnya.
Iskandar juga menyoroti rekam jejak Rizal. Sebelum tahun 2024, dia menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, pintu gerbang impor terbesar di Indonesia. Dari posisi itulah dia mulai membangun pengaruh. Kemudian dari tahun 2024 hingga Januari 2026, ia menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan, sebuah jabatan yang paling strategis untuk mengatur jalur merah.
“Pada 28 Januari 2026, dia dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Namun hanya beberapa pekan setelah pelantikan itu, tepatnya pada 4 Februari 2026, dia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan,” ujarnya.
Yang mengganggu, kata Iskandar, adalah fakta bahwa Rizal pernah diperiksa KPK pada 23 Desember 2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Hanya tiga belas bulan kemudian, pada Januari 2026, dia justru dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah. Dan beberapa pekan setelah pelantikan itu, dia ditangkap lagi dalam operasi tangkap tangan yang lain.
“Jika seseorang sudah terkena radar KPK, mengapa ia dipromosikan ke posisi yang lebih strategis? Siapa yang merekomendasikan? Dan sistem promosi macam apa yang tidak membaca track record seperti ini?” kata Iskandar.
Di juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Rizal yang dilaporkan pada 24 Februari 2025. Total kekayaannya tercatat mencapai Rp19,73 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp16,86 miliar yang meliputi delapan aset di Medan dan Jakarta Timur, kendaraan sebesar Rp595 juta meliputi Jeep Wrangler tahun 1996, Kijang tahun 2023, Vespa tahun 2022, dan N-Max tahun 2023, harta bergerak lainnya sebesar Rp458,3 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1,8 miliar.
“Seorang pejabat eselon dua dengan kekayaan mendekati Rp20 miliar, ini tidak biasa,” kata Iskandar. Dia menambahkan bahwa LHKPN itu dilaporkan tepat saat skema iuran forwarder sedang dirancang dan kemudian berjalan pada Mei hingga Agustus 2025.
“Apakah ada kenaikan signifikan dari LHKPN sebelumnya? Ini yang harus diaudit secara forensik. Tapi satu hal yang pasti bahwa harta sebanyak itu tidak lahir dalam satu malam. Ini akumulasi. Dan akumulasi itu terjadi selama bertahun-tahun dalam sistem yang gagal mendeteksi,” ungkap Iskandar.
IAW Khawatir Persidangan Hanya Berhenti di Rizal
IAW menyatakan kekhawatirannya jika persidangan nanti hanya berhenti di Rizal. Iskandar menyebut sejumlah fakta yang sudah mengemuka, mulai dari Rizal yang mengarahkan Direktur Jenderal ke Hotel Borobudur, briefing oleh Orlando, hingga ditemukannya safe house dengan uang Rp40,5 miliar dan emas seberat 5,3 kilogram.
“Jika informasi sekencang ini tidak tergambarkan dalam persidangan, maka itu pertanda buruk. Bukan buruk untuk Rizal, tapi buruk untuk proses penyidikan KPK,” tegas Iskandar. Dia menambahkan bahwa jika itu terjadi, bisa jadi ada intervensi, pemotongan kasus, atau KPK hanya berani memukul batang pohon tapi takut mencabut akarnya.
Iskandarpun melontarkan sejumlah pertanyaan kritis kepada KPK.Pertama, jika modus ini sudah dikenali sejak tahun 2016 hingga 2020 berdasarkan pengakuan KPK sendiri, mengapa pencegahan tidak berjalan dan apakah ada pihak yang menghambat. Kedua, jika Rizal sudah pernah diperiksa KPK dalam kasus Rita Widyasari pada Desember 2024, mengapa ia tetap dipromosikan dan siapa yang merekomendasikan.
Ketiga, mengapa KPK baru menangkap Rizal setelah ia dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah, bukan saat ia masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan. Keempat, jika ada forwarder lain selain Blueray Cargo yang terlibat dalam pola serupa, mengapa tidak semuanya diumumkan.
“Kelima, bagaimana mungkin skema sebesar ini, dengan safe house, uang Rp40,5 miliar, emas 5,3 kilogram, tidak melibatkan pejabat eselon satu di Kementerian Keuangan? Apakah KPK yakin dengan kesimpulan tersebut?” kata Iskandar.
“Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak terjawab di persidangan, maka jangan harap kasus ini selesai. Karena lima tahun lagi, kita akan membaca berita yang sama dengan judul yang hampir sama,” sambungnya.
Pola Berulang Selama 20 Tahun
IAW menyebut kasus ini bukan hal baru. Lembaga itu telah menelusuri Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP milik Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak awal tahun 2000-an. Hasilnya mencengangkan, bahasa auditnya hampir tidak berubah dalam dua dekade
Pada periode 2005 hingga 2010, BPK menemukan bahwa pengawasan pasca impor belum efektif dan sistem teknologi informasi tidak terintegrasi. Pada periode 2010 hingga 2015, temuan bergeser ke pemeriksaan fisik yang berbasis diskresi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan tinggi.
Pada periode 2015 hingga 2020, BPK menyoroti bahwa post-clearance audit tidak memadai dan rekomendasi tidak ditindaklanjuti. Dan pada periode 2020 hingga 2025, sistem manajemen risiko dinilai rawan disalahgunakan sementara lini intelijen tidak terawasi dengan baik.
“Apa artinya? Bahwa BPK tidak pernah membingkai persoalan ini sebagai ‘ulah oknum sesaat.’ Yang disorot BPK selalu kelemahan sistemik,” ungkap Iskandar.
Menurutnya, dalam logika audit, satu penyimpangan adalah kecurangan. Ketika ia berulang lintas waktu, lintas pelabuhan, dan lintas kepemimpinan, maka yang bermasalah bukan lagi individu, melainkan ekosistem institusinya.
“Dan jika selama dua puluh tahun rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti secara tuntas, maka pembiaran ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini sudah masuk ranah tindakan administratif yang melawan hukum,” kata Iskandar.
Analisis Hukum
Dari sisi hukum pidana, Iskandar menilai setidaknya ada tiga pintu masuk dalam kasus ini. Pertama, pasal 5 atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh pegawai negeri. Kedua, pasal 12 huruf a atau b tentang penerimaan hadiah terkait jabatan. Ketiga, pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan.
Namun Iskandar mengingatkan bahwa yang harus dibuktikan di pengadilan adalah adanya hubungan langsung antara uang yang diberikan dan keputusan jalur impor.
“Boleh jadi uang itu diterima, tapi jika tidak terbukti ada hubungan timbal balik dengan keputusan jabatan, maka sulit memenuhi unsur suap. Inilah pentingnya KPK tidak hanya mengumpulkan bukti uang, tapi juga rantai keputusan, tentang siapa yang memerintahkan perubahan parameter jalur merah, dan apakah perintah itu berasal dari wewenang formal atau hanya otoritas bayangan,” papar Iskandar.
Dari sisi administrasi negara, Iskandar menilai setidaknya ada tiga indikasi maladministrasi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pertama, penyalahgunaan wewenang jika jalur impor dimanipulasi di luar prosedur resmi. Kedua, ketidaktransparanan karena akses konfirmasi terbatas dan komunikasi tidak melalui jalur resmi. Ketiga, apa yang IAW sebut sebagai impersonation of authority atau peniruan otoritas, yaitu ketika nama jabatan digunakan tanpa dasar keputusan resmi.
“Yang terakhir ini sangat berbahaya karena menciptakan ‘otoritas bayangan’ yang berjalan paralel dengan struktur resmi negara. Ini bukan sekadar pelanggaran individu, ini kegagalan tata kelola pemerintahan,” tegas Iskandar.
Dari sisi perdata, dia menilai para pengusaha forwarder yang dirugikan sebenarnya memiliki jalur gugatan berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Dia menyebut dampaknya tidak kecil, mulai dari distorsi biaya logistik nasional, ketidakpastian usaha, hingga rusaknya iklim investasi. “Ini bukan sekadar perkara pidana, ini potensi gugatan perdata kolektif yang bisa diajukan oleh asosiasi pengusaha,” kata Iskandar.
Dia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipersempit menjadi siapa menerima uang. Kasus ini harus diperluas menjadi, mengapa sistem memungkinkan hal itu terjadi. Karena jika sistemnya tetap sama, maka pelaku boleh berganti, tetapi pola akan tetap kembali.
Dia juga memaparkan beberapa kesimpulan dari kasus tersebut. Pertama, bukan Direktur Jenderal yang baru menjadi masalah utama. Dia baru menjabat dua hingga tiga bulan saat skema berjalan. Tidak mungkin ia membangun jaringan dari nol dalam waktu sesingkat itu.
Kedua, yang bermasalah adalah ekosistem yang memungkinkan Rizal dan lingkarannya bertahan selama bertahun-tahun, yaitu dari Batam hingga Jakarta, dari kasus Rita Widyasari hingga operasi tangkap tangan tahun 2026, pola yang sama berulang.
Ketiga, jika KPK hanya berhenti di Rizal, maka akar masalah berupa sistem pembiaran tidak pernah tersentuh. Dan skema serupa akan muncul lagi lima tahun kemudian.
“Keempat, ini bukan kejahatan satu periode, ini kejahatan karier. Rizal bukan oportunis mendadak. Dia adalah produk dari sistem yang gagal melakukan deteksi dini,” paparnya.
“Kita ini suka sekali bertanya, Siapa di balik Rizal? Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah, mengapa Rizal bisa berada di posisi itu begitu lama? Seorang pejabat dengan LHKPN Rp19,7 miliar. Seorang pejabat yang pernah diperiksa KPK. Seorang pejabat yang kemudian dipromosikan. Seorang pejabat yang lalu ditangkap lagi,” imbuh Iskandar.
Lebih lanjut, dia mengumpamakan kondisi itu seperti seekor buaya yang bisa hidup dua puluh tahun di rawa yang sama. Menurutnya, yang harus disalahkan bukan buayanya, melainkan rawa yang tidak pernah dikeringkan.
Rawa itu, menurutnya, bernama pengawasan internal yang lemah, promosi yang tidak berbasis integritas, rekomendasi BPK yang tidak ditindaklanjuti, dan keberanian yang tiba-tiba hilang ketika harus menyentuh pejabat eselon satu.
Dia memperingatkan bahwa jika hari ini publik hanya puas dengan penangkapan tanpa memperbaiki sistem, maka kasus serupa akan terulang dengan nama yang berbeda dan cara yang hampir sama. “Negara tidak pernah kalah karena satu orang. Negara kalah karena sistemnya dibiarkan lemah,” tutup Iskandar. (Pri)
