IKAPPI Dukung Pemerintah Audit Perusahaan dan Distributor Minyak Sawit

“Mereka memonopoli perdagangan minyak goreng di pasar. Harga di pasaran ditentukan oleh kelompok kartel itu. Sepanjang itu tidak ada tindakan dari pemerintah, maka harga minyak goreng akan dikendalikan kartel itu,” tandasnya.

Selain itu, guna menjaga stabilitas harga CPO, IKPPI juga berharap agar pemerintah hadir kembali untuk menguasai pengelolaan perkebunan sawit.

“Kami juga mendorong agar pemerintah mendirikan BUMN yang fokus memproduksi minyak goreng. Sebab selama ini pemerintah hanya menyediakan lahannya saja. Sementara produksi diserahkan kepada pihak swasta,” katanya.

Pihaknya juga sangat mendukung upaya pemerintah untuk mengaudit seluruh perusahaan minyak sawit yang selama ini dikelola oleh swasta. “Bukan hanya itu, perusahaan distributor minyak sawit juga harus diaudit. Sehingga ke depannya tidak ada lagi gejolak  harga di pasaran,” pungkas Reynaldi. 

Kemudian, terkait dengan rencana pemerintah untuk menghapuskan minyak curah, Reynaldi meminta agar proses penghapusan itu di;akukan secara bertahap. Sebab saat ini banyak pelaku usaha kelas menengah masih bergantung pada minyak curah.

Menurut dia, penghapusan minyak goreng curah itu sebelumnya telah diwacanakan beberapa kali sejak 2014, kemudian di akhir tahun 2021 juga pernah diwacanakan penghapusan minyak goreng curah. Tetapi wacana itu di batalkan sendiri oleh kementerian perdagangan.

Dia memilai alasan penghapusan minyak curah ini terjadi karena beberapa sebab antara lain higienisitas, dan di dunia cuma ada dua negara yang menggunakan minyak goreng curah yaitu Indonesia dan Bangladesh. 

Namun demikian, dia menilai bila melihat fakta di lapangan penghapusan minyak goreng curah sulit diwujudkan mengingat kebutuhan nasional untuk masyakarat menengah kebawah masih bergantung pada minyak goreng curah.

“Sehingga kebijakan tersebut akhirnya di batalkan. Masyarakat menengah kebawah yang berbelanja ke pasar tradisional masih bergantung dan masih sangat membutuhkan minyak curah antara lain pedagang gorengan, pedagang kaki lima, warung rumahan atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ucapnya. 

IKAPPI melihat bahwa penghapusan minyak Goreng curah ini bisa terjadi jika masih ada upaya alternatif pengganti minyak goreng curah dengan harga murah. 

“Contoh minyak goreng kemasan sederhana, dengan harga lebih murah dari pada minyak goreng kemasan,” ujarnya. 

IKAPPI juga berharap keberadaan minyak goreng kemasan sederhana yang di harapkan oleh masyarakat menengah kebawah masih bisa di jalankan.

Dalam catatan IKAPPI minyak goreng curah sudah mengalami penurunan cukup segnifikan, dari sebelumnya sempat tembus di angka Rp 20.000, saat ini sudah mendekati HET Rp14.000 yaitu 15.500 rata-rata di pasar tradisional se-Indonesia. 

“IKAPPI bersama Satgas Pangan Mabes Polri, ID food dan badan pangan nasional terus berupaya mempercepat pasokan di pasar-pasar tradisional sehingga keberadaan minyak goreng curah terus melimpah,” jelasnya. (*)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.