Ikuti Tiga Paslon Lainnya, Husni – Ikhsan Tolak Hasil Pleno KPU Sumbawa

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Husni-Ikhsan, Muhammad Jabir, SH,MH kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa penandatanganan berita acara oleh saksi yang diutus Paslon nomor urut satu pada repat pleno terbuka KPU adalah miss komunikasi.

Menurutnya, tidak ada perintah dari ketua tim pemenangan maupun dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menandatangani berita acara. Sehingga malam ini diputuskan untuk dicabut.

”Saksi telah tandatangan berita acara, dengan tanpa berkomunikasi, tanpa kordinasi, meminta persetujuan tim dan Pasangan calon. M Ridwan membuat pernyataan mencabut persetujuan berita acara, yang telah ditandatangani di atas matrai enam ribu,” tegas Ketua PAN Sumbawa ini.

selain itu juga dikatakan ketua DPD II PAN Sumbawa tersebut bahwa alasan lain pencabutan penantanganan itu, karena banyaknya konstituen Husni-Ikhsan yang meminta agar penandatanganan berita acara dicabut.

Tambahnya, Di samping itu, Husni-Ikhsan juga mengaku mengantongi temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Paslon selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Ada data (Kecurangan). Data-data kami miliki telah kami kantongi,”tutupnya. (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.