
Isu “Goreng Saham” Dinilai Ancaman Kejahatan Pasar Modal, Kepala BPKN RI: Harus Ditindak Tegas
Jakarta, Harnasnews — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Mufti Mubarok, kembali menyampaikan keprihatinan atas fenomena manipulasi harga saham atau yang kerap disebut “goreng saham” di pasar modal Indonesia.
Menurut Mufti, praktik ini merupakan bentuk white collar crime dan corporate crime yang tidak hanya melanggar aturan pasar modal, tetapi berpotensi merugikan masyarakat luas terutama investor ritel yang dominan di Indonesia.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti dalam pernyataannya yang diterima Harnasnews, Minggu (1/2/2026).
Mufti juga menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.
Data Pasar Modal Terbaru
Menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan yang tercatat di pasar modal terus berkembang pesat sejak Januari 2023 yang lalu. Pada akhir tahun 2025, total perusahaan tercatat mencapai 956 emiten, meningkat dari sekitar 833 pada Januari 2023.
Selain itu, jumlah investor pasar modal domestik juga menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai sekitar 21,037,426 investor, dengan hampir 9 juta di antaranya merupakan investor saham ritel. Pertumbuhan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat, tetapi sekaligus membuka risiko manipulasi harga saham oleh pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu, Ketua BPKN mendesak penguatan sinergi antara regulator pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penegak hukum untuk:
Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
BPKN RI meminta OJK dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perilaku manipulatif yang menyebabkan pergerakan harga tidak mencerminkan fundamental. Hal ini mencakup tindakan penyelidikan dan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelaku goreng-menggoreng saham.
Peningkatan Literasi Publik
Mengingat dominasi investor ritel yang belum semuanya memahami risiko pasar modal, BPKN merekomendasikan akselerasi program edukasi kepada publik agar masyarakat mampu membedakan investasi jangka panjang dengan spekulasi harga jangka pendek yang manipulatif.
Transparansi dan Kualitas Emiten IPO
BPKN mendorong penguatan standar pencatatan efek (listing) termasuk transparansi free float dan struktur kepemilikan emiten baru agar tidak menjadi sarana transaksi semu yang merugikan investor kecil.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmennya untuk turut mengawasi berjalannya perdagangan efek di Bursa berjalan efektif dan teratur. OJK telah menyatakan komitmennya dalam memperketat pengawasan pasar modal, termasuk mengawasi aktivitas finfluencer yang menyebarkan informasi menyesatkan dan menerapkan pengawasan market conduct yang lebih ketat. OJK juga mengumumkan rencana reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas perdagangan dan integritas pasar.
BPKN RI meminta agar OJK, BEI, Bareskrim Polri untuk melakukan penelusuran awal juga penyelidikan dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Manajer Investasi, Emiten, Pialang, Underwriter maupun pihak lainya dan menyampaikan hasilnya kepada publik.
