J Resources Bantu Evakuasi Korban Tambang Longsor

Sementara terkait wilayah yang selama ini dijadikan sebagai lokasi penambangan tanpa izin merupakan lokasi Areal Penggunaan Lahan (APL) yang berada di wilayah konsesi J Resources Bolaang Mongondow. Wilayah tersebut berada di luar area operasi JRBM. Oleh karena ada aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kontrak Karya, JRBM telah melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum sejak tahun 2016 sampai dengan awal tahun 2019.

“Selama ini juga telah dilakukan beberapa kali kegiatan penertiban oleh aparat kepolisian terhadap penambangan tanpa izin, namun penambang tanpa izin kembali melakukan aktivitas penambangan pasca operasi penertiban tersebut,” jelasnya.

Kegiatan para penambang tanpa izin (Peti) menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, dimana limbah hasil penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga secara akumulasi akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Kejadian longsor lubang tambang Peti ini terjadi karena mengabaikan aspek keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Ia mengigatkan bahwa kejadian kali ini bukan yang pertama kali. Pada tanggal 4 Juni 2018 juga terjadi longsor dan 5 orang penambang tanpa izin meninggal dunia.

“Karena itu, agar dampak negatif ini tidak terulang kembali, maka kami mendorong Pemerintah untuk dapat mengambil sikap tegas menertibkan penambang tanpa izin tersebut. Pada Agustus 2018 silam, Polisi telah secara resmi menyatakan bahwa kawasan penambangan tanpa izin di Bakan telah ditutup, walaupun masih muncul aktivitas penambangan bahkan dalam jumlah besar,” ujarnya.

Tim SAR Gabungan pada 7 Maret lalu, telah menghentikan kegiatan evakuasi korban longsor tambang di Bakan, setelah melakukan pencarian selama 10 hari. Keputusan penghentian pencarian korban dilakukan karena kondisi lokasi yang berbahaya bagi tim di lapangan. (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.