Jaksa Periksa Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Pengadaan Bibit Jagung Tahun 2017

Nasional

Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB akan segera merampungkan Berkas Perkara kasus ini dan dalam minggu ini akan memeriksa tersangka2 lainnya dan terhadap tersangka AP sudah 2x tidak memenuhi panggilan Penyidik dengan alasan positive Covid 19 dan Surat Keterangan Positif Covid 19 diserahkan oleh Penasehat Hukumnya , untuk itu jika panggilan ketiga tidak datang juga walaupun ada Surat Keterangan Positif Covid 19 maka penyidik akan menjemput paksa dan akan dilakukan Rapid Antigen atau Swab oleh Rumah sakit yg ditunjuk oleh Penyidik.

Sebagaimana dalam pers realese kami sebelumnya bahwa Ketiga Tersangka lainnya sudah diperiksa dan sudah mendekam dalam jeruji besi maka demikian pula terhadap tersangka AP tetap akan dilakukan pemeriksaan atau tindakan penyidikan lainnya.(M/R)

Leave A Reply

Your email address will not be published.