Jalur Ilegal TPA Sumur Batu Pintu Masuk Sampah, Pintu Keluar Anggaran?

Pembuangan sampah di TPA Sumur Batu melewati pintu ilegal. (Foto: dok.Harnasnews)

Berdasarkan data lapangan yang dihimpun aktivis dari Prabu Peduli Lingkungan dan Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), pintu pembuangan sampah tidak resmi yang dimaksud merupakan tembok pembatas yang telah roboh dan hilang, yang seharusnya menjadi pemisah antara zona TPA Sumur Batu dengan permukiman warga.

Adapun dasar hukum yang dilanggar dalam kasus tersebut kata Iskandar, yang pertama, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 29 dan pasal 44. Kedua, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pasal 69 dan Pasal 98-100.

Selanjutnya yang ketiga, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia atas pasal 9. Keempat, UUD 1945 pasal 28H ayat (1) tentang Hak atas lingkungan hidup yang sehat. Dan yang kelima, Perda Kota Bekasi No. 02/2021 tentang Pengelolaan Sampah karena pembiaran akses ilegal dan pengelolaan tidak memadai

Lebih lanjut, berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dalam satu dekade terakhir memberikan laporan sebagai berikut:

1. LHP BPK 2017 tentang hilangnya retribusi sampah mencapai Rp 12,8 miliar akibat praktik ilegal di TPA Sumur Batu.

2. LHP BPK 2019 menyatakan hanya 5 dari 25 alat berat berfungsi; pengelolaan tidak efektif dan anggaran perawatan tidak jelas.

3. LHP BPK 2021 mengungkap kebocoran anggaran perawatan alat berat mencapai Rp 4,5 miliar.

4. LHP BPK 2023 sebut IPAL/IPAS tidak berfungsi dan mencemari air tanah di sekitar TPA.

5. LHP BPK 2024 sebut bahwa TPA Sumur Batu tidak memenuhi standar pengelolaan sampah dan berpotensi mencemari lingkungan.

Rekomendasi IAW Adanya Penegakan Hukum:

1. Sanksi administratif:
Penutupan sementara TPA hingga standar pengelolaan terpenuhi. Yaitu, pencabutan izin pengelola terkait akses ilegal dan pengelolaan asal-asalan.

2. Sanksi pidana:
Pasal 100 UU No. 32/2009: Pidana 3-10 tahun bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Pasal 3 UU Tipikor: Jika ada unsur korupsi terkait retribusi dan anggaran perawatan.

3. Tindakan KLH/BPLH:
Penerbitan segel lingkungan di TPA Sumur Batu.

Koordinasi dengan KPK untuk audit investigatif atas dugaan penyelewengan anggaran.

4. Perbaikan sistem:
Audit ulang anggaran perawatan alat berat.

Monitoring IPAL/IPAS secara berkala oleh KLH/BPLH.

Iskandar menambahkan, bahwa kasus TPA Sumur Batu bukan sekadar soal sampah, tetapi soal kejahatan anggaran dan pencemaran lingkungan. Jika Pemkot Bekasi tidak segera bertindak, maka praktik ini akan terus berulang.

“KLH/BPLH harus segera turun tangan dengan sanksi tegas, penyegelan, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika tidak, Sumur Batu bukan hanya TPA, tetapi kuburan bagi anggaran daerah,” pungkas Iskandar Sitorus. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.