Janda Muda Diringkus Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota

Hukrim

Pasuruan, Harnasnews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I, yang berjenis Sabu.

Diketahui bahwasannya SWL (26thun) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, ditangkap Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota sekira pukul 19.58 wib, di pinggir sebelah barat SPBU Bakalan, yang berlokasi dijalan KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Wanita yang menyandang status janda muda itu ditangkap petugas lantaran tengah membawa narkotika jenis sabu yang digulung didalam tissu dengan berat 1,21 gram.
Penangkapan terhadap wanita yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan pabrik ini, berawal dari pengembangan Penangkapan seorang laki-laki yang bernama Saifudin dan Teguh Prasetyo serta Malik Bambang Hermanto Yusni, pada hari Senin (15/02/2021) di sebuah kamar Kost Pink yang berlokasi di Jalan Manggis Raya Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Setelah dilakukan pengembangan, bahwa barang haram yang didapat oleh ketiga tersangka tersebut didapat dari tersangka SWL.

“Setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan ketiga laki-laki tersebut, tersangka mengaku bahwa barang tersebut didapat dari SWL,” ujar Kabaghumas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, SH.

Pada waktu penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SWL, petugas mendapati 5 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas tersangka.

“Ketika digeledah, ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di tas selempang tersangka (SWL),” imbuh AKP Endi.

Adapun Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yakni 1 (satu) gulung tisu yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat, Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi beberapa plastik klip dalam jumlah yang banyak dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berbentuk kepala anjing serta 1 (satu) buah tas selempang warna merah muda.

“Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Endi.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.