Jokowi Biarkan Puluhan Pegawai KPK Dipecat, Pakar Politik Analisis Ini

JAKARTA, Harnasnews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak bersikap terkait pemecatan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel Baswedan Cs dipecat dan hanya bisa bekerja hingga 30 September 2021.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, jangan sampai Jokowi diam-diam menyetujui keputusan Pimpinan KPK memecat para pegawai antirasuah tersebut.

Padahal kata dia, Ombudsman dan Komnas HAM telah mengeluarkan laporan yang menyatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) maladministrasi serta melanggar hak asasi manusia.

“Makanya kita harus meminta Jokowi untuk memberikan pernyataan kepada rakyat. Jangan sampai dia diam-diam menyutujui apa yang dilakukan KPK. Kita sudah tahu ada fakta bagaimana hasil Komnas HAM terkait TWK itu lalu hasil daripada Ombudsman,” kata Ujang kepada awak media, Jumat, 17 September 2021.

Ujang khawatir muncul pertanyaan di tengah publik apabila Jokowi tidak bersikap terhadap pemecatan para pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK.

Sebab, ia menilai pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status lmenjadi ASN merupakan skenario buruk yang dilakukan KPK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.