Kajari Perintahkan Penyidik Tetapkan Tersangka “Patedong”

Lanjut Bapak sapaan akrabnya dengan wartawan media ini dalam penentuan tersangka nanti penyidik akan melihat apa peran yang dilakukan oleh mereka masing – masing.

“Tentu penyidik dalam menentukan seseorang untuk menjadi tersangka tidaklah sembarangan. Karena masing – masing mereka memiliki peran yang berbeda-beda” singkat Kejari Sumbawa Paryono.

Diketahui kasus dugaan korupsi patedong menguak setelah Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat. Usai menerima laporan dari masyarakat Kejaksaan langsung melihat proyek pembangunan penahan pantai di Dusun Petedong Desa Sebotok Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa.

Dalam kasus tersebut sejumlah saksi sudah di periksa. Antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa , PPK, PPATK, Pelaksanaan proyek, Bendahara dan Konsultan pengawas. (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.