Kalapas Samarinda: 300 Warga Binaan Mendapat Asimilasi di Rumah

Sementara, pemantauan warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Samarinda.

“Mulai dari proses penelitian kemasyarakatan, kemudian pengeluaran sampai selesai menjalani asimilasi di rumah itu dalam pengawasan Pembimbing Pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan,” ungkapnya yang dilansir dari antara.

Ilham juga menambahkan, persyaratan untuk mendapat asimilasi yaitu yang bersangkutan harus berperilaku baik dan sudah menjalani setengah dari pidana yang dijatuhkan (tidak termasuk pidana pengecualian).

“Kalau warga binaan mau mendapat asimilasi ya pastinya ada syarat-syaratnya seperti berperilaku baik selama menjalani hukuman di lapas dan sudah menjalani setengah dari pidana yang dijatuhkan (tidak termasuk pidana pengecualian),” tutupnya.

Guna diketahui, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.