KAMMI Harap Pemerintah Serius Sediakan Vaksin Halal COVID-19

Menurut dia, alasan dimasukkannya permasalahan vaksin halal adalah karena Pemerintah lamban dalam mengeksekusi putusan MA yang sudah disahkan sejak 14 April 2022. Sementara itu, lanjutnya, sudah banyak rakyat yang mendapatkan vaksin COVID-19 yang tidak halal karena keterpaksaan.

Selain itu, lanjutnya, alasan lain ialah karena belum ada peta jalan atau road map produksi vaksin halal dalam negeri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyatakan masih menerima donasi vaksin yang hampir kedaluwarsa dari negara lain.

“Sebagai negara yang menganut asas negara hukum, Pemerintah seharusnya taat dan patuh terhadap keputusan tertinggi mahkamah peradilan di negara ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, PP KAMMI akan menginstruksikan kepada seluruh kadernya untuk membuka ruang diskusi dan aksi gerakan moral turun ke jalan guna menyerukan Gerakan Selamatkan Indonesia.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.