Kapolres Pasuruan Kota Melaksanakan Gelar Konferensi Pers

Hukum

PASURUAN, Harnasnews.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan Kota melaksanakan giat Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan, memaksa, dan melawan kepada seorang

Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pekerjaan sah menurut Undang-Undang.

Dalam hal ini, beberapa pelaku yang bersekutu, serta sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan tidak mematuhi aturan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan berhasil diamankan pihak anggota jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota, atas adanya Surat Laporan Polisi: K-LP/14/VII/2020 /Jatim/Polres Pasuruan Kota/Polsek Lekok, tanggal 17 Juli 2020.

Diketahui, terkait dengan adanya insiden pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2020, di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di depan Masjid An-Nur, ada sejumlah 4 (Empat) orang tersangka atas nama, AMN (40), SHL (45), M SF SL (37), dan RH (37).

Giat acara pelaksanaan Konferensi Pers ini dihadiri oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.S.I, Kasat Reskrim IPTU Rachmad Ridho Satriyo, S.I.K, serta didampingi Kasubag Humas AKP Endi Purwanto, S.H. dan Kanit Pidum IPDA Marwan, S.H, yang bertempat di Joglo Parama Satwika, Mapolres Pasuruan Kota, Jalan Gajah Mada, Kota Pasuruan, Senin, (20/7/2020) sekira pukul 14.50 WIB.

Leave A Reply

Your email address will not be published.