Kapolri Didesak Hentikan Anggota Polri Yang Salahgunakan Wewenang

 

JAKARTA, Harnasnews – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak agar menghentikan praktik penyalahgunaan wewenang dan arogansi kekuasaan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum Polri dalam kasus tambang nikel di Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan yang menindas pengusaha PT Cittra Lampia Mandiri (PT CLM).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, bahwa pihaknya kembalimendapatkan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan anggota Polri secara sistematik dan terstrukrur.
“Dalam kasus tersebut diduga melibatkan oknum-oknum anggota polri pada level Polres Luwu Timur, Polda Sulsel dan Mabes Polri dalam kasus hostile take over saham tambang PT CLM, anak perusahaan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR) yang diduga melibatkan seorang pengusaha tambang besar yang dekat kekuasaan,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Kamis (29/12/2022).

Menurut dia, upaya sistematik dan terstruktur tersebut terwujud dengan upaya kriminalisasi melalui proses pidana, campur tangan aparat Kepolisian Daerah Sulsel dalam pengambil alihan fisik lokasi tambang. Disamping secara nyata, juga telah penempatkan pihak terafiliasi dengan pejabat tinggi di Mabes Polri sebagai pemegang saham baru PT CLM melalui PT Ferolindo Mineral Nusantara (PT FMN).

“Bahkan, penggunaan mekanisme hukum untuk menguasai saham tanpa perlu membayar sisa kewajiban saham tersebut, diduga juga mengikutsertakan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui pengesahan pemegang saham baru yang sedang dipersengketakan,” ungkap Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari adanya kesepakatan perjanjian jual beli bersyarat jual beli saham PT APMR sebagai holding PT CLM oleh PT Aserra senilai 28,5 juta dolar AS yang dibayarkan dimuka sebesar 2 juta dolar AS. Nyatanya, kemudian kesepakatan itu tidak terwujud yakni PT Aserra tidak membayar sisanya sebesar 26,5 juta dolar AS.

Akan tetapi dengan menggunakan mekanisme hukum pidana, administratif melalui tangan-tangan oknum anggota Polri dan pihak Kemenkumham akhirnya saat ini PT CLM dikuasai oleh pemegang saham baru di antaranya pengusaha Haji I dan pihak terafiliasi dengan pejabat tinggi Polri.

“Kami melihat fenomena kasat mata penyalahgunaan wewenang anggota Polri tersebut didiamkan oleh pimpinan Polri. Hal ini sangat mengesankan mafia tambang nikel di Luwu Timur itu mendapat restu seperti kasus Ismail Bolong sebelum menjadi viral di masyarakat yang menyeret keterlibatan anggota Polri dari level Polsek hingga Pati di Mabes Polri,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.