Kartel Bibit Lobster Berhasil Digagalkan di Bandara Husein

Menurutnya, pelaku diduga memperoleh bibit lobster tersebut berasal dari pesisir Selatan. Ia menambahkan, pihaknya sudah mengagalkan penyelundupan bibit lobster tiga kali yaitu satu di Bandara dan dua kali di gudang penampungan.

Ia mengungkapkan, agar tidak diketahui petugas, pelaku membawa bibit lobster dengan modus menggunakan tas ukuran kecil sebanyak satu buah dan bag pack sebanyak 2 buah. Didalamnya, katanya vibit lobster dikemas dalam 33 kantong plastik dengan jumlah sebanyak 43.741 ekor.

“Barang bukti bibit lobster sudah dilakukan penahanan di kantor BKIPM Bandung untuk persiapan lepas liar,” katanya. Pelaku sendiri terkena ancaman pidana sesuai undang-undang 45 tahun 2009 dengan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.