
“Tidak ada toleransi, tidak ada tawar-menawar. Apabila ditemukan pengguna atau pemakai apalagi lebih dari pengedar untuk anggota Kepolisian sudah pasti akan di pecat,” ucap Kompol Daniel Somanonasa.
Kemudian, ia juga menegaskan apabila ada anggota yang ditemukan dan terbukti bersalah melanggar hal tesebut, sesuai instruksi Kapolri yang secara tegas akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan jika putusan pidana berkekuatan hukum tetap, maka polisi yang terbukti menggunakan narkoba terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Menutup sambutannya, beliau menghimbau agar seluruh anggota dapat mengendalikan diri agar dapat lebih bijak dalam melakukan segala hal. Terutama kendali diri untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya.Setiap pribadi harus bisa mawas diri, harus bisa kendalikan diri,” pungkasnya. (Pril)