Kasus Dugaan Kekerasan, Polisi Akan Segera Panggil Iko Uwais

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aktor Iko Uwais kepada seorang pria berinisial RD di kawasan perumahan Vemonia Residance Blok DG 07 Summarecon Kota Bekasi akan segera ditindaklanjuti Polisi.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Ivan Adhitira saat ditemui oleh awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, Kota Bekasi pada Senin (13/06/22).

“Pada malam ini kami sampaikan bahwa sudah kami terima laporan di hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 atas nama pelapor RD terkait perkara pengeroyokan yang diduga terlapornya adalah IK dan FR,” kata Kasat.

Hari ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, salah satunya pelapor untuk ambil keterangannya. tiga saksi tersebut untuk dapat menerangkan kejadian yang terjadi pada Sabtu 11 Juni.

“Selanjutnya untuk terlapor akan kita lakukan panggilan dan sudah kita layangkan suratnya, untuk esok hari pukul 09:00 wib dan satunya lagi kepada saudara FR kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya pukul 10:00 wib,” imbuhnya.

Kronologis kejadian dikatakan Kasat, pada Sabtu malam, korban bersama istrinya mengendarai mobil, dan setibanya di rumah, karena memang antara pelaku dan korban rumahnya saling berdekatan, pelaku IK memanggil korban. Pada saat dipanggil, terjadi perbincangan antara keduanya terkait dengan kontrak kerjasama yang dilakukan mereka berdua.

Kerjasama pada bidang jasa interior rumah pelaku IK itu diduga masih ada kekurangan pembayaran sekitar 150 juta rupiah kepada korban.

“Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor, sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi, saya tidak tahu pasti bagaimana pembicaraan merek berdua ini sehingga terjadi keributan. Karena cekcok pada hari ibu terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh IK dan FR terhadap korban,” katanya.

Saat ini Sat Reskrim juga masih terus melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.

“Kita masih lakukan penyelidikan, artinya kedepankan asas praduga tak bersalah makanya para pihak kita panggil untuk diminta keterangannya, apabila betul peristiwa tersebut dan ditemukan untuk tindak pidana, makan kita akan naikan perkara ini ke tingkat penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” tukasnya.

Kasus dugaan pemukulan oleh Iko Uwais itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (11/6/2022).

Jika terbukti bersalah, Iko Uwais yang juga suami dari penyanyi Audy Item ini terancam pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Iko Uwais perihal kasus yang menjeratnya. (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.