Kasus Menara Mikrosel Dilaporkan LSM ke KPK

Dia mengasumsikan, satu tiang menara mikro seluler harus merogoh biaya sewa lahan sebesar Rp50 juta per tahunnya. Sehingga, ucapnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami potensi kehilangan penerimaan daerah sekitar Rp275.350.000.000,00 (Dua ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus lima puluh juta ) per tahun.

“Dalam LHP BPK disebutkan bahwa perjanjan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan pihak ketiga sudah berjalan sejak tahun 2010 dan tahun 2014. Maka dengan demikian, bila dihitung sejak tahun 2014 sampai tahun 2018 potensi hilangnya penerimaan daerah atas lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum dipungut biaya sewa lahan diduga berkisar Rp1,1 triliun,” ungkap Sugiyanto.

Dia menduga, potensi hilangnya penerimaan daerah dari tiang mikrosel ini akan lebih besar jika dalam persyaratan pemberian izin juga disertakan ketentuan dan aturan tentang bagi hasil, dari pendapatan pihak ketiga atas fungsi menara mikro seluler tersebut.(SOF)

Leave A Reply

Your email address will not be published.