Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Surat Penolakan Musda V Golkar Kota Bekasi Berlanjut

Kendati demikian, lanjut Arief, dalam kasus pemalusan tandatangan surat rekomendasi mosi tidak percaya terhadap rencana penyelenggaraan Musda Partai Golkar, ia menyarankan semua pihak agar menahan diri dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Terlebih, kasus itu sudah ada pihak yang dimintai keterangan. Tentunya, kita percayakan kasus itu kepada aparat kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Emrus Sihombing dikesempatan berbeda menyampaikan padangannya terkait kisruh Musda V DPD Golkar Kota Bekasi ini.

Menurutnya, jka ada indikasi pelanggaran pidana, sekalipun belum mempunyai kekuatan hukum, DPP Golkar harus berani megambil langkah-langkah strategis.

Dalam persoalan hukum, kata Emrus, partai politik itu bukan hanya berbicara undang-undang atau normatif, akan tetapi partai harus mempertimbangkan tanggung jawab moral.

Sebab keberadaan partai yang dapat diterima masyarakat karena trush (kepercayaan). Oleh karena itu partai politik harus mengedepankan moral, bukan hanya sekedar undang undang.

“Dalam undang-undang memang harus mengedepankan asas praduga tek bersalah. Tetapi di DPD, DPW atau DPP Golkar ada biro hukumnya, biro-biro hukum itu harus bisa mengkaji,” tegas Emrus. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.