Kejaksaan Hentikan Kasus PMI, Karena Tidak Ditemukan Penyimpangan

Nasional

“Karena hasil penyelidikan awal tidak ditemukan adanya penyimpangan, maka kasus BPPD UTD PMI Sumbawa ini penanganannya dihentikan, dan seluruh proses penanganan atas kasus tersebut telah kami lapot kepada pimpinan (Kajari Sumbawa),” pungkasnya.(Herman/Tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.