
“Beberapa materi yang disampaikan itu diantaranya tentang pengenalan lembaga kejaksaan RI, profesi jaksa, bahaya perlindungan narkoba, pencegahan bullying, undang-undang ITE, kenakalan remaja, dan permasalahan hukum lainnya,” kata Michael.
Ia mengatakan, program JMS bagian dari upaya mencegah kalangan anak dari persoalan hukum.
“Melalui interaksi langsung antara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, siswa-siswi dan para guru, diharapkan pemahaman tentang institusi kejaksaan, permasalahan hukum dan penegakan hukum dapat ditingkatkan,” ujarnya, dilansir dari antara.
Ia mengatakan, pada prinsipnya program JMS untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana yang melanda kalangan anak dan generasi muda.
“Justeru itu, melalui JMS ini kita kenalkan hukum dan pembinaan hukum sejak dini agar nantinya pelajar tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya. (sls)