
“Masih ada Rp38 juta kami belum serahkan ke Bulog dan kami masih simpan untuk kepentingan pengembangan kasus ini selanjutnya ” tambahnya.
Agus menyebut, hingga kini Kejari belum menetapkan tersangka dugaan tindak penyimpangan dana tersebut, tetapi Kejaksaan sudah memiliki sejumlah alat bukti dan telah mengantongi satu nama calon tersangka.
“Secepatnya kami akan umumkan siapa tersangkanya, ” ujarnya namun tidak mengungkap apakah calon tersangka dari aparat desa atau pegawai Bulog.
Meski sejumlah dana sudah dikembalikan, namun pihak Kejaksaan tetap menjalankan proses hukum sesuai peratutan dan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pengadaan, Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Sulteng Amir Sube memgatakan, pihaknya sangat terbantu dengan upaya dilakukan pihak Kejaksaan setempat memonitor pelaksanaan program rastra di wilayah hukum Parigi Moutong.
“Tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi kami dan kami berterima kasih kepada Kejaksaan sudah ikut membantu, ” ujarnya. (Ant/Red)