Kemen  PPPA Luncurkan Hasil  Survei Nasional  Pengalaman Hidup Anak  Dan  Remaja (SNPHAR) Tahun 2018

Jakarta,Harnasnews.com  – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2018 (SNPHAR 2018). Hasil Survei menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan emosional. Selanjutnya 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik. Dapat disimpulkan bahwa 2 dari 3 anak dan remaja perempuan dan laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Hasil SNPHAR 2018 juga menunjukkan anak tidak hanya menjadi korban kekerasan, tapi juga menjadi pelaku kekerasan. Faktanya, 3 dari 4 anak melaporkan bahwa pelaku kekerasan emosional dan kekerasan fisik adalah teman atau sebaya. Bahkan, pelaku kekerasan seksual baik kontak ataupun non kontak paling banyak dilaporkan adalah teman atau sebayanya (47%-73%) dan sekitar 12%-29% pacar menjadi pelaku kekerasan seksual.

“Data yang dihasilkan dari SNPHAR 2018 ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masuk dalam daftar kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Kejahatan ini tidak mungkin bisa diselesaikan tanpa adanya kerjasama seluruh pemangku kepentingan, baik antar Kementerian/Lembaga, Aparat Penegak Hukum, Masyarakat termasuk Keluarga. Semua pihak harus mengambil peran terhadap upaya perlindungan anak, khususnya mencegah agar anak-anak tersebut tidak menjadi korban maupun pelaku tindak kekerasan.” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise pada acara peluncuran Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2018.

“Kita ketahui bersama, fenomena kekerasan terhadap anak seperti layaknya fenomena gunung es. Apa yang terlihat di permukaan jauh lebih kecil dari yang tidak terlihat. Data kekerasan yang banyak kita gunakan sampai saat ini adalah data yang terlaporkan melalui lembaga layanan yang ada di Kabupaten/Kota. Kita tidak tahu berapa data kekerasan terhadap anak yang sebenarnya. Kemungkinan besar data yang tidak terlaporkan jauh lebih banyak dibandingkan data yang terlaporkan.” tambah Yohana.

Tujuan dari pelaksanaan SNPHAR 2018 adalah untuk mengukur prevalensi tindak kekerasan emosi, fisik dan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, mengidentifikasi faktor risiko dan faktor perlindungan dari tindak kekerasan dan berbagai konsekuensi kesehatan dan sosial yang ditimbulkan dari tindak kekerasan terhadap anak-anak. Yohana menyatakan hasil survey diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan, implementasi dan evaluasi kebijakan pemenuhan hak anak dan program perlindungan anak dan khususny

Sementara itu Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar menyatakan untuk melengkapi proses pelaksanaan SNPHAR 2018, Kemen PPPA menyusun Response Plan bagi responden yang memerlukan pelayanan lanjutan. “Sebagai penanggungjawab Response Plan, Kemen PPPA menerima 151 Kasus yang terjadi pada 73 Kabupaten/Kota di 22 Provinsi. Semua laporan kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan rincian data 31,78% kasus dapat ditangani dan diselesaikan, 6,62% lokasi kasus tidak berhasil dilacak atau ditemukan oleh DP3A setempat dan 61,58% kasus tidak mendapatkan feedback dari DP3A Kabupaten/Kota.”ujar Nahar.

Survei ini merupakan survei yang dirancang untuk estimasi level nasional dan menjadi bahan Background Study Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020–2024. Populasi survey yang diukur adalah individu yang tinggal di Indonesia dengan rentang usia antara 13 – 24 tahun. SNPHAR 2018 adalah Survei Rumah Tangga Nasional yang dilaksanakan di 150 kabupaten/kota dari 32 provinsi. Survei mencakup 11.410 rumah tangga yang tersebar di 1.390 blok sensus.

Untuk melakukan SNPHAR 2018, Kemen PPPA bekerjasama dengan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung, Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, Pusat Kebijakan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Universitas Gajah Mada (PKMK UGM) serta Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI).(Red/Ed)

Leave A Reply

Your email address will not be published.