Kemenag Ingatkan 36 Penyedia Katering Haji Patuhi Komitmen Kontrak

Jika melanggar kontrak yang telah disepakati, tambahnya, maka Kemenag tidak akan segan melayangkan sanksi.

“Sanksi teguran mulai lisan, tertulis, hingga pengurangan jumlah layanan. Apabila tetap melanggar kontrak, kita akan blacklist, tidak kita pakai tahun depan,” tegasnya.

Namun di sisi lain, Sri Ilham juga mengaku, pihaknya dengan tangan terbuka menerima keluhan yang disampaikan penyedia layanan katering.

“Misalnya bahan baku dari Indonesia sulit didapat, sementara mereka telah berusaha maksimal, ya tentu kita maklumi,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selama di Makkah, jemaah akan mendapat makan siang dan makan malam selama 20 hari. Sementara selama proses Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armina) akan mendapatkan 16 kali makan, dengan rincian 15 kali makan dan sekali snack berat selama 5 hari terhitung tanggal 8 – 12 Dzulhijjah. (HNN/Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.