
Karena RUU Kesehatan bersifat Omnibus Law, kata Indah, sangat tidak mungkin aturan eksisting itu ditiadakan.
Sepanjang tenaga kesehatan dan medis itu melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar operasional prosedur, kata Indah, maka pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum.
Upaya gugatan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan akan didahului dengan penegakan disiplin yang melibatkan Majelis Kehormatan Etik untuk memberi masukan kepada penegak hukum perihal ketentuan yang dilanggar.
“Antara proses disiplin dan hukum adalah hal berbeda. Dalam RUU saat ini kami lebih banyak menegakkan prinsip perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan,” ujarnya, dilansir dari antara.
Kemenkes juga menambahkan sejumlah pasal untuk menekankan aspek perlindungan hukum, seperti tanggung jawab pemerintah memberi perlindungan hukum, salah satunya dalam pelayanan bencana atau gawat darurat.
“Kami usulkan juga, tenaga kesehatan dan medis bertujuan menyelamatkan nyawa dan kecacatan dikecualikan dari tuntutan ganti rugi. Itu pasal yang baik dalam perlindungan hukum ini agar mereka lebih tenang melakukan pekerjaannya,” kata Indah. (qq)