Selain itu, lanjut Willem, bagi koperasi yang memerlukan pendanaan relatif besar dan berjangka menengah dan panjang, maka koperasi dapat memanfaatkan sumber pembiayaan dari Pasar Modal.
Dalam konteks Pasar Modal, semangat serta komitmen industri pasar modal untuk berpartisipasi dalam upaya pengembangan KUMKM di Indonesia secara tegas tersurat dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. “Dimana disebutkan bahwa peran pasar modal dalam pembangunan nasional adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi masyarakat”, imbuh Willem.
Hanya saja, Willem masih menemukan beberapa kendala yang dialami koperasi dalam masuk ke pasar modal (obligasi). Antara lain, obligasi belum familiar bagi kalangan pengurus/pengelola koperasi. “Alternatif pendanaan yang ada selama ini dipandang relatif lebih mudah diakses meskipun biaya mendapatkannya tidak lebih murah dan beberapa regulasi terkait yang perlu diselaraskan”, pungkas Willem.(Red/Vidi)