Kemenperin: Pengawasan Data SIMIRAH di Program MGCR Diperketat

Kemudian, produsen minyak goreng, distributor 1 (D1), distributor 2 (D2), pengecer, dan konsumen yakni masyarakat serta usaha mikro kecil menengah.

Dalam hal ini, produsen dapat melakukan ekspor CPO setelah realisasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) sebesar yang telah ditetapkan dikali volume DMO.

Dikabarkan dari antara, produsen juga berkewajiban menyerahkan CPO sesuai volume DMO dan harga DPO. Adapun eksportir CPO dan minyak goreng sawit mendapatkan hak ekspor melalui kerja sama dengan produsen CPO dan atau produsen minyak goreng atau dari hak ekspor yang dialihkan berdasarkan Permendag Nomor 30 Tahun 2022.

Pada tingkat konsumen, Putu menyampaikan bahwa konsumen membeli maksimal dua liter per hari dengan input nomor induk kependudukan (NIK) dengan diawasi pemerintah daerah-pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan satgas pangan daerah.

Putu berharap, SIMIRAH dapat mendukung pemenuhan kebutuhan minyak goreng curah bagi masyarakat di dalam negeri.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.