Kementan Siapkan Program Peningkatan Produksi Susu Nasional

Kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, menyediakan atau memperdagangkan dan mengkonsumsi pangan yang tidak aman juga akan ikut ditingkatkan. Serta memfasilitasi pengembangan Unit Pengolahan Hasil (UPH) peternakan berbasis sumber daya lokal dan memfasilitasi Sertifikasi Organik Pangan Asal Ternak.

Peningkatan mutu dan keamanan produk juga akan dilakukan dengan pemenuhan standar keamanan dan mutu/kualitas pangan asal ternak yang dihasilkan. Juga akan dilakukan kerja sama dengan BPOM untuk memfasilitasi dan pendampingan izin edar produk olahan pangan hasil peternakan sehingga dapat dipasarkan lebih luas.

“Tentu kami juga akan meningkatkan kapasitas SDM peternakan dalam mutu dan keamanan pangan,” kata Nasrullah.

Promosi produk dan perluasan pasar juga akan dilakukan. Meliputi, perluasan akses atau jaringan pemasaran melalui media online (e-commerce dan marketplace). Sedangkan promosi produk olahan peternakan bisa melalui pameran dalam dan luar negeri.

“Agar promosi produk lebih maksimal dan pasar menjadi luas. Maka bisa juga dilakukan campaign/promosi dengan videografis/infografis/poster mengenai konsumsi susu melalui sosial media maupun media lainnya,” beber Nasrullah.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani menyebut, ada juga upaya hulu-hilir yang akan dilakukan dalam pengembangan usaha. Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan, baik yg berasal dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tersedia di perbankan, maupun dari Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) yang difasilitasi oleh beberapa BUMN.

“Ini sebagai komitmen pemerintah dalam membantu peternak dan mengembangkan industrialisasi peternakan melalui penyaluran program kredit bersubsidi yaitu KUR dan PKBL. Selain tentunya penyediaan Asuransi Ternak Sapi/Kerbau (ATS/K) sebagai upaya penanganan resiko dalam melakukan usaha para peternak ” ujar Fini, dikutip dari republika.

Fini menerangkan, ada beberapa daerah yang diprioritaskan secara nasional menjalankan seluruh program ini. Pemilihan daerah ini berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 472/Kpts/RC.040/6/2018 Tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.

Daerah tersebut yaitu, Sumatera Utara (Karo), Sumatera Barat (Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi), Jawa Barat (Bogor, Bandung, Bandung Barat), Jawa Tengah (Boyolali, Semarang, Kota Semarang) DIY (Sleman), Jawa Timur (Tulungagung, Blitar, Malang, Kota Batu, Pasuruan), Sulawesi Selatan (Enrekang).

Lebih lanjut, ia mengatakan program ini juga sejalan dengan instruksi Presiden tentang pengembangan korporasi yang prinsipnya adalah pengembangan kelembagaan usaha para peternak yang berorientasi bisnis.

Ada beberapa upaya yang telah dilakukan Kementan untuk mendukung instruksi tersebut. Misalnya, dengan Program SIKOMANDAN (Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri), Intensifikasi Inseminasi Buatan dan pelaporan kelahiran sapi perah. Bantuan pemerintah untuk kelompok sapi perah dan impor sapi perah.

Serta, pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi peternak (termasuk untuk sapi perah), yang berprinsip pada satu manajemen, berorientasi bisnis, sistem agribisnis (hulu-hilir), kemitraan, efisiensi rantai pasok, serta kelembagaan ekonomi peternak berbadan hukum (Koperasi atau PT) dengan pendampingan melalui PUP (Pendamping Usaha Peternakan) untuk penguatan kelembagaan di kelompok.

Sebagai contoh Fini menyebutkan, “Inisiasi pengembangan peternakan sapi perah medium scale bekerjasama dengan pelaku usaha pengolahan hasil produk (kerjasama Pemerintah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT. Cimory yang sudah dilakukan penandatanganan MoU pada bulan Maret 2021),” tuturnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.