Kenapa ada Dikotomi Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta?

Ia menegaskan, ke depan perlu ada kebijakan baru bagi Kemendikbud mengenai proses pengangkatan PPPK tenaga honorer bidang  pendidikan ini, agar setelah mereka diangkat mereka bisa ditugaskan ke sekolah-sekolah swasta tempat asal dimana para guru itu telah mengabdi lama.

“Karena di situlah mereka mereka seharusnya. Mengenai bagaimana formulasinya, kami tidak memahami, namun sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada dikotomi sekolah negeri dan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan antara guru negeri dengan guru swasta,” tandasnya.

Agustina menekankan, pemerintah wajib untuk membiayai pendidikan tanpa melakukan perbedaan antara sekolah negeri atau pun sekolah swasta. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.