Kepala BP2JK NTB Digugat PT BBG ke PTUN Mataram

Karena secara otomatis prodak hukum yang telah dilahirkan dalam hal ini SPBBJ dan Kontrak Batal demi hukum karena yang menjadi dasar dalam proses itu dibatalkan dan dicabut oleh Pengadilan.

Terhadap keyakinan dan peluang PT BGG melalui Kuasa hukumnya sangat optimis memenangkan gugatan ini, karena beberapa alasan yang nantinya dibuktikan dalam persidangan yang salah satunya tidak dilayangkan jawaban oleh Tergugat dalan hal ini Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB kepada kami setelah waktu yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah pasal 77 yang berbunyi ayat (4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan ayat (5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.

Terhadap semua upaya yang telah dilakukan oleh PTT BGG, kuasa hukumnya berharap agar seluruh pihak terkait menghargai proses hukum yang sedang berjalan, guna terciptanya kepastian hukum dan menghindari adanya kesan dan asumsi publik bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak Balai Jalan dan BP2JK karena adanya interpensi oknum tertentu yang dari awal bersuara bahwa akan menjadi pemenang di Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit.

 

Karenanya PT Batara Guru Group selaku Penggugat di PTUN Mataram dalam Petitumnya:

  1. DALAM PROVISI

Bahwa PENGGUGAT mohon selama pemeriksaan perkara tersebut sedang berjalan, dapat kiranya Yang Mulia Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan penundaan dari PENGGUGAT
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020 dan seluruh tahapan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berikutnya pada Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap
  3. DALAM POKOK PERKARA

Berdasarkan uraian-uraian diatas, PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang mengadili perkara ini, untuk memutuskan:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT mohonkan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB Nomor PW.0302-Kb27/125.1 Tanggal 30 Juni 2020
  4. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya

Apabila majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berpendapat lain:

  1. SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Kus dan Erry selaku kuasa hukum PT PGG berharap Semoga melalui upaya hukum baik di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak terutama PT Batara Guru Group yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Pemenang dan Pemenang Berkontrak serta telah diterbitkannya SPBBJ dan telah diserahkannya Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Duplikasi Jembatan Pelempit namun PT Batara Guru Group tidak pernah menandatangani kontrak, justru dilakukan evaluasi ulang dan ditetapkan pemenang baru yaitu PT Citra Putra La Terang. (Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.