
Ketua BRA, Pimpin Rapat Koordinasi Darurat Percepat Pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh
9BANDA ACEH, Harnasnews – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, S.H., M.Kn., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) darurat di Aula Sekretariat BRA Banda Aceh, Selasa (14/10/2025). Pertemuan penting ini digelar sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Aceh Nomor 06/INSTR/2025 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Sekretariat Satuan Pelaksana (Satpel) BRA di Kabupaten/Kota yang baru diterbitkan pada 29 September 2025.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh Ketua Satpel BRA dari 23 kabupaten/kota se-Aceh. Suasananya berlangsung serius namun penuh semangat, mencerminkan tekad bersama untuk memperkuat upaya reintegrasi eks-kombatan, korban konflik, dan masyarakat terdampak konflik di seluruh wilayah Aceh.
Dalam arahannya, Ketua BRA Jamaluddin menegaskan bahwa Instruksi Gubernur ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program perdamaian dan reintegrasi pascakonflik.
“Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2025 adalah penegasan bahwa upaya reintegrasi bukan hanya tugas Pemerintah Aceh. Pemerintah kabupaten dan kota kini menjadi ujung tombak dalam memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan,”
tegas Jamaluddin di hadapan para peserta rapat.
Ia menambahkan bahwa Bupati dan Wali Kota memiliki tanggung jawab langsung untuk mempercepat penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, dan bermartabat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Rapat koordinasi darurat yang dipimpin Jamaluddin tersebut membahas tiga fokus utama sebagai langkah awal penerapan Instruksi Gubernur:
1. Sinergi Anggaran
BRA menekankan pentingnya agar setiap kabupaten/kota segera menyiapkan alokasi anggaran operasional Satpel BRA melalui Satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK) terkait. Dukungan fiskal menjadi kunci agar program reintegrasi dapat dijalankan tanpa hambatan administratif.
2. Transisi Tugas:
Rakor ini juga mengatur mekanisme serah terima dan koordinasi lintas lembaga agar proses transisi pelaksanaan tugas dari tingkat provinsi ke daerah berjalan mulus. Dengan demikian, pelayanan terhadap eks-kombatan, korban konflik, dan masyarakat terdampak tetap berjalan tanpa jeda.
3. Rencana Kerja Daerah (RKD):
BRA meminta seluruh Satpel menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal, dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota, dan diteruskan kepada Gubernur Aceh. Dokumen ini akan menjadi panduan pelaksanaan program reintegrasi di tingkat akar rumput.
Ketua BRA Jamaluddin menegaskan pentingnya langkah cepat dan profesionalisme dari seluruh jajaran Satpel BRA di daerah. Ia meminta agar sosialisasi dan implementasi Instruksi Gubernur dilakukan secepat mungkin agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat.
“Perdamaian Aceh adalah tanggung jawab kita bersama. Optimalisasi peran pemerintah daerah akan mempercepat pemulihan ekonomi, rehabilitasi sosial, dan penguatan keadilan bagi masyarakat terdampak konflik,”
ujar Jamaluddin menutup rapat.
Dari hasil rapat tersebut, BRA berhasil menyusun panduan teknis dan langkah operasional bagi seluruh Satpel di 23 kabupaten/kota. Panduan ini menjadi dasar kerja untuk memastikan setiap pemerintah daerah segera bersinergi dengan BRA dan menjalankan Instruksi Gubernur secara efektif.
Dengan koordinasi yang lebih solid, diharapkan program reintegrasi Aceh tidak hanya menjadi agenda administratif, tetapi juga gerakan nyata yang menghidupkan kembali semangat perdamaian dan kesejahteraan di seluruh pelosok Aceh. (Zulmalik).
