
“UU Nomor 7 Tahun 2017 itu kalau kita searching kata demokratis di batang tubuh dan penjelasan, kita bisa menemukan ada sembilan kali; dan kalau kita mencari kata integritas mulai dari batang tubuh sampai penjelasan itu munculnya 16 kali. Dari situ saja kira-kira ini sebuah kearifan para pembentuk UU Pemilu bahwa integritas itu nilainya lebih tinggi dari demokratis,” kata Hasyim.
Dia melanjutkan bahwa mulai dari calon presiden, calon anggota DPR, hingga penyelenggara pemilu juga harus memenuhi syarat berintegritas.
“Kata integritas itu hampir semuanya melekat kepada pribadi-pribadi, misalnya calon presiden, calon anggota DPR, calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu, bahkan tim seleksi anggota KPU, Bawaslu, kemudian penyelenggara pemilu di tingkat badan ad hoc mulai dari panitia pemilihan di kecamatan, TPS kemudian penyelenggara pemungutan suara di TPS dipersyaratkan berintegritas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja juga menyatakan dukungannya terhadap program politik cerdas berintegritas yang dilakukan KPK.
“Kami, Bawaslu, sangat mendukung sekali gerakan politik cerdas berintegritas. Kami sangat yakin di pundak Bapak pimpinan parpol, ketua umum, sekjen, bendahara, dan pimpinan parpol lain, Indonesia akan semakin maju,. Demokrasi kita sedang berjalan, demokrasi akan semakin lebih baik lagi dengan bantuan pimpinan parpol dalam membangun negeri ini,” kata Rahmat.
Dia mengatakan Bawaslu juga ingin membuat program dalam rangka pencegahan politik uang.
“Sudah saatnya kita membuat politik uang juga bukan budaya. Ke depan, saya yakin calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon presiden akan membuat berbagai hal yang akan sangat menjauhi praktik-praktik politik uang. Inilah yang kami harapkan akan dilakukan oleh pimpinan parpol. Kami akan sangat terbuka untuk melakukan konsultasi untuk melakukan juga berbagai hal untuk menutupi jalan-jalan politik uang dalam penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.(qq)