
Ia mengakui sebagian besar laporan telah mendapatkan pendampingan dari LPSK, tetapi hanya saja tidak sedikit korban maupun keluarga justru enggan membeberkan kasusnya.
“Kalau kasus-kasus asusila orang malu, memandang ini aib sehingga orang tidak melakukan apa-apa,” kata dia.
Untuk membantu masyarakat, khususnya para saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan dari lembaganya, menurut Hasto, LPSK bakal membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi di Indonesia.
Menurut dia, mereka memiliki tugas membantu para saksi dan korban melakukan prosedur awal pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.
“Bagaimana korban memerlukan dukungan perlindungan, dan kemudian akan dikomunikasikan sehingga LPSK bisa menindaklanjuti,” ucap Hasto.(qq)