KIPP Indonesia: Anis Butuh Pendamping Hadapi Persoalan Virus Corona di Jakarta

Kaka menyebutkan atas alasan tersebut, KIPP indonesia menyatakan sikap yaitu,
“Bahwa kekosongan jabatan Wakil Gubernur tersebut harus segera diisi sesuai dengan UU yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Kaka meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan dan berwenang terkait hal tersebut di atas, untuk segera melakukan langkah-langkah yang perlu dan selayaknya untuk pemilihan dan penetapan wakil gubernur pendamping Gubernur di saat yang sangat penting ini.

“Kepada Kemendagri diminta untuk melakukan lengkah untuk memenuhi kebutuhan wakil gubernur DKI Jakarta, sebagaimana di atas,” ucapnya.

Selain itu, ia meminta agar setelah proses pemilihan dan penetapan wakil gubernur sebagaimana tersebut di atas, agar Gubernur dan Wakil Gubernur bersama seluruh jajaran pemerintahan di DKI Jakarta segera melaksankan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk melakukan tugas pemerintahan di DKI Jakarta.

” Kami sampaikan dan meminta para pihak tersebut di atas untuk melakukan langkah yang dianggap perlu untuk dapat menghadirkan pemerintahan yang sesuai dengan paraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya. (sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.