
Dari informasinya, Adam sebelumnya ditangkap pihak Polisi Kuching, Sarawak akibat penggunaan obat terlarang dan dimasukkan ke Rumah Sakit untuk perawatan, karena statusnya sebagai warga asing yang terlantar, pihak rumah sakit menyerahkan yang bersangkutan kepada KJRI Kuching untuk dipulangkan dan selanjutnya dilakukan pengobatan lanjutan di Indonesia.
“Kami pun segera bantu menyelesaikan dokumen perjalanan yang bersangkutan sebelum proses pemulangan,” kata Yonny.
Kemudian KJRI Kuching juga membantu empat WNI/PMI terlantar di daerah Kuching yang datang dan juga minta bantuan untuk proses kepulangannya ke Indonesia. Keempat WNI tersebut adalah tiga laki-laki, yakni Mustafa Kamridz Tuhulele asal Ambon (Maluku), Peri Permata Putra asal Tasikmalaya (Jawa Barat), Eko Ramadhani Lohom asal Bengkayang (Kalbar), dan Mayuna (Perempuan) asal Kubu Raya, Kalbar.
“Mereka berempat mengaku ingin pulang ke Indonesia dan tidak memiliki biaya dan tidak memiliki dokumen yang sah. Sambil menunggu proses penyelesaian dokumen perjalanannya, mereka ditampung sementara di Shelter KJRI Kuching,” ujarnya, dilansir dari antara.
Yonny menambahkan, keenam WNI kondisi khusus tersebut pada hari ini dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar. Sebelumnya mereka telah melakukan tes COVID-19 di RS KPJ Kuching dengan hasil negatif.
“Proses kepulangan mereka berjalan lancar, di PLBN Entikong mereka diterima Satgas Pemulangan WNI/PMI. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke kampung halamannya setelah menjalani protokol pencegahan COVID-19,” katanya.(qq)