Klaim Kepemilikan Gedung Golkar Bekasi Oleh Andi Salim Dibantah FPG

 

“Hal itu sebagaimana dalam pemberitaan di media sosial, dikualifikasikan adalah perbuatan yang dapat dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana (Wedderchtlijk heid),” ungkap Abdul Manan.

Seperti diketahui, penetapan ketua PN Bekasi No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks tanggal 29 Desember 2020 jo putusannya No.2/Pdt.P.Cons/2020/PN.Bks, jo No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks, jo No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo No. 59/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 27 November 2020 pada pokoknya mengabulkan permohonan (Dr. Rahmat Effendi) dan memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi disertai 2 orang saksi untuk melakukan penawaran atau konsinyasi kepada Andi Iswanto Salim uang sebesar Rp4.260.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.278.000.000 dengan total Rp5.538.000.000.

Memerintahkan kepada juru sita PN Bekasi untuk meminta bantuan kepada ketua PN Jakarta Utara yang memerintakan panitera PN Jakarta Utara menunjuk juru sita untuk melakukan penawaran/konsinyasi kepada Drs. Simon S.C Kitono, SH,Rp4.110.000.000 (Bunga 6 persen/tahun untuk 5 tahun) Rp1.233.000.000, total Rp5.343.000.000 (Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.