Klaim Nadiem “Tak Terima Uang” Dan Seni Menyembunyikan Kejahatan Baru

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Di ruang sidang yang hening, pernyataan itu bergema: “saya tidak menerima sepeser pun.” Kalimat itu, diucapkan dengan keyakinan penuh oleh seorang mantan menteri, dirancang untuk menjadi tameng pamungkas. Ia adalah sangkalan langsung atas dakwaan jaksa yang menyebut angka Rp 809 miliar. Dalam hitungan detik, narasi itu menyebar, hendak menyebut ini adalah kasus salah tangkap, kekeliruan investigasi, sebuah kesalahan besar.

Namun, di sinilah kita harus berhenti sejenak. Dan bertanya, apakah kita sedang terkecoh oleh sebuah ilusi kata-kata?

Kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 17,42 triliun ini bukan sandiwara lawas tentang karung uang yang berpindah tangan di tengah malam. Ia adalah sebuah drama hukum dengan naskah yang jauh lebih canggih. Di dalamnya, aktor-aktornya mungkin tak perlu menyentuh uang tunai itu sama sekali. Karena kejahatan zaman sekarang tidak lagi berbisik, ia bersembunyi di balik kebijakan yang terlihat modern, teknologi yang menggiurkan, dan aliran keuntungan yang tak kasat mata.

Fokus pada pertanyaan “apakah uangnya masuk ke rekening pribadi?” adalah seperti mencari pencuri di pasar malam dengan senter yang hanya menyoroti dompet. Kita mungkin tidak menemukan apa-apa, bukan karena tidak ada pencuri, tetapi karena senter kita salah arah. Pencuri zaman sekarang tak lagi mengincar dompet di saku; sebab ia mengatur agar seluruh aliran pasar mengalir ke kantongnya, dengan perlahan dan sah secara prosedur.

Sebelum sumpah jabatan, sesudah komitmen bisnis

Untuk memahami labirin ini, kita harus mundur ke masa sebelum seorang Nadiem Makarim mengucapkan sumpah menteri.

Bayangkan sebuah lorong waktu, yakni tahun 2019. Seorang CEO perusahaan teknologi terbesar di Indonesia, yang telah menjalin hubungan investasi strategis senilai ratusan juta dolar dengan raksasa teknologi Google, duduk dalam beberapa pertemuan dengan perwakilan Google Asia Pacific. Topiknya bisa jadi luas, bisa masa depan digital, bisa potensi transformasi.

Lalu, dalam waktu singkat, CEO itu berubah menjadi Menteri Pendidikan. Dan salah satu kebijakan pertamanya yang monumental adalah menggerakkan proyek digitalisasi pendidikan terbesar dalam sejarah republik, dengan nilai fantastis, yang secara teknis mengunci seluruh sistem pada satu ekosistem, yakni hanya Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) milik Google! Apakah itu, yang bisa jadi didiskusikan saat duduk-duduk dengan Google Asia Pacific tersebut?

Jadi, pertanyaannya bukan lagi “apakah ada uang suap?”, tetapi pertanyaan yang lebih mendasar dan menggelisahkan, yaitu, dapatkah seseorang sepenuhnya melepaskan diri dari jejaring kepentingan dan paparan bisnisnya yang lama, lalu membuat keputusan kebijakan yang benar-benar netral untuk negara?

Inilah yang dalam tata kelola pemerintahan yang baik disebut konflik kepentingan potensial. Ia tidak perlu membuktikan adanya kesepakatan gelap. Cukup dengan keberadaan situasi di mana objektivitas seorang pejabat diragukan, maka seluruh keputusannya wajib diawasi dengan ketat!

Ketika seorang menteri memilih teknologi dari mitra investasi lamanya sendiri, senter kita harus langsung menyoroti proses pengambilan keputusan itu. Apakah ada kajian banding yang independen? Apakah ada opsi lain yang lebih murah dan terbuka sungguh-sungguh dipertimbangkan, atau hanya menjadi pelengkap administrasi?

Klaim “tidak ada uang” sama sekali tidak menjawab kegelisahan ini! Ia justru mengalihkan percakapan dari area abu-abu yang paling berbahaya, yakni pengaruh!

Rapuhnya pilar “tak terima uang” di hadapan hukum

Di sinilah jurang antara pembelaan publik dan konstruksi hukum menjadi terang benderang. Tim pembela seolah berkata, “kami akan bertarung di gelanggang ‘penerimaan uang tunai’.” Sementara UU Tipikor justru membangun arena yang jauh lebih luas!

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak berpusat pada “penerimaan”. Intinya adalah “perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.” Apa bukti kerugiannya? Di sinilah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK berbicara lantang, yaitu:

  1. Harga yang tidak wajar: sebab kajian BPK menunjukkan selisih signifikan antara harga perangkat dalam proyek dengan harga pasar.
  2. Aset menganggur (idle): karena lebih dari 600 ribu unit Chromebook terbukti tidak terpakai, itu bukti nyata pemborosan!
  3. Spesifikasi yang dikunci: ada kebutuhan akan lisensi CDM yang mahal dan wajib, itu yang mengikat sekolah pada satu vendor!

Rp 2,18 triliun, itulah estimasi kerugian negara yang diajukan jaksa. Angka ini bukan mimpi. Ia disusun dari temuan audit yang konkret. Lalu, apa tindakan “melawan hukum” yang diduga? Bukan menerima amplop, melainkan menyalahgunakan wewenang sebagai menteri untuk mengarahkan spesifikasi proyek raksasa itu pada satu ekosistem tertutup, tanpa dasar kajian kebutuhan yang objektif dan transparan!

Dengan demikian, ketika terdakwa berseru “saya tidak terima uang!”, ia seperti seorang nahkoda yang kapalnya menabrak karang dan tenggelam, lalu berteriak “saya tidak mencuri sekoci!” sambil berdiri di atas pelampung. Pertanyaannya bukan tentang pencurian sekoci, tetapi tentang kenapa kapal itu diarahkan ke karang?

Majelis Hakim yang menolak eksepsi, keberatan awal, pembela sudah membaca peta ini. Penolakan itu adalah isyarat hukum bahwa “perkara ini cukup kuat untuk diuji lebih dalam. Dakwaan tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara layak dibuktikan di persidangan.” Ini adalah tamparan halus bagi narasi “kekeliruan investigasi”!

Rp809 Miliar bukan nominal uang, tapi nilai pengaruh

Lalu, dari mana datangnya angka Rp 809,59 miliar yang menjadi sengketa? Sangat mungkin ini bukan, dan memang seharusnya bukan, sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi. Itu adalah cara berpikir kuno!

Angka itu jauh lebih cerdas, sebab ia adalah konstruksi jaksa untuk mencoba mengukur nilai ekonomi (economic benefit) yang diduga dinikmati oleh korporasi yang terafiliasi dengan terdakwa, sebagai akibat dari kebijakan yang dibuat!

Bayangkan sebuah keputusan publik yang membuka keran pasar senilai puluhan triliun bagi satu ekosistem teknologi. Nilai perusahaan pemegang lisensi, mitra distribusi, dan seluruh rantai pasok di bawahnya akan melonjak. Kepercayaan investor menguat. Posisi pasar menjadi dominan. Ini adalah “keuntungan” yang jauh lebih besar, stabil, dan halus daripada setumpuk uang tunai.

Rp809 miliar bisa jadi merupakan proyeksi dari peningkatan nilai aset, hak komersial, atau aliran royalti jangka panjang yang diterima oleh entitas seperti PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dalam jejaring GoTo, sebagai dampak tidak langsung dari kebijakan tersebut!

Inilah sebabnya UU Tipikor memiliki pasal 20 tentang Pertanggungjawaban Korporasi. Hukum ini sudah mengantisipasi pola kejahatan di mana keuntungan dinikmati oleh badan hukum, bukan individu. Klaim bahwa aliran dana itu “hanya transaksi internal perusahaan” justru membuka pintu untuk penyelidikan korporasi, bukan menutupnya! Justru ini adalah celah bukti cerdik dari jaksa!

Kesimpulan: mengalihkan senter, mengubah pertanyaan

Maka, publik tidak boleh terpukau pada debat “uang masuk atau tidak”. Itu adalah distraksi. Senter investigasi dan sidang harus dialihkan ke pertanyaan yang lebih substantif, yaitu:

Leave A Reply

Your email address will not be published.