KNPI Ilyas Indra Dukung Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas

“Menurut kami peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 merupakan kebijakan yang melindungi pelaku UMKM dan industri dalam negeri,” ujar Saad dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Kendati larangan impor barang bekas yang sekarang ini sedang menjadi perhatian, namun demikian tidak semua kebijakan tersebut dapat memuaskan publik.

Menurutnya, larangan impor pakaian bekas tersebut,  tentu akan mengecewakan beberapa pihak yang sudah bergerak di bidang usaha tersebut.

“Namun, kita juga harus memberi perhatian kepada industri lokal yang usahanya harus tergerus lantaran membanjirnya pakaian bekas,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Saad tentunya  impor pakaian memberikan banyak dampak negatif, selain membatasi dan merugikan industri UMKM yang memproduksi pakaian lokal, juga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan pendapatan negara.  (Adit)

Leave A Reply

Your email address will not be published.