Komisi II Sepakat Bentuk Panja UU ASN

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyerahkan DIM revisi UU ASN kepada DPR. Penyerahan DIM dilakukan dalam rapat kerja antara pemerintah dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/4).

“Harapan kami pemerintah dan DPR RI akan siap bekerja bersama-sama memberikan dan mendapatkan solusi yang terbaik dalam rangka membangun ASN yang profesional dalam rangka pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan layanan publik,” kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Kamis (8/4).

Untuk diketahui, RUU tentang perubahan atas UU ASN merupakan RUU usulan DPR. Ada pun kelima usulan pokok yang disampaikan Komisi II DPR yaitu terkait penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), pengurangan ASN, dan pengangkatan honorer.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.