Komisi VI Pertimbangkan Undang Empat Pihak Usut Dugaan Pelanggaran Permendag

Untuk memenuhi ketentuan dalam Permendag, TikTok Shop, di bawah TikTok, telah menggandeng Tokopedia, di bawah GoTo Group, pada tanggal 12 Desember 2023.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita pada Rabu (28/2) mengatakan proses migrasi sistem antara TikTok dan Tokopedia sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai sekitar satu setengah bulan ke depan.

“Proses migrasi saat ini alhamdulillah telah mengalami kemajuan yang baik dan sudah hampir rampung,” ujar Nila, dilansir dari antara.

Nila menegaskan bahwa saat ini proses belanja, pembayaran, hingga check out transaksi telah terpisah dari aplikasi TikTok dan masuk dalam sistem back-end Tokopedia.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah selaku regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Sedangkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti dugaan bahwa sebuah platform media sosial masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Stafsus Menteri Koperasi UKM Fiki Satari mengatakan dugaan pelanggaran Permendag 31/2023 muncul, karena platform TikTok diduga masih menyediakan keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna.

“Meskipun di bawah check out ada tulisan processed by Tokopedia, dalam hal ini e-Commerce, tapi ini masih di dalam platform media sosial. Ini jelas melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023,” kata Fiki. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.