
Konferensi Ricuh, Halim Dituding Gelapkan Dana Organisasi, PWI Aceh Ambil Alih Kendali PWI Aceh Utara
Aceh Utara, Harnasnews — Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara VIII berakhir ricuh setelah mayoritas peserta menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, yang dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan. Akibatnya, konferensi resmi terpaksa ditunda oleh PWI Provinsi Aceh, Senin (2/2/2026).
Kericuhan terjadi di Kantor PWI Aceh Utara, Jalan Medan–Banda Aceh, Kecamatan Bayu. Forum yang semula diharapkan menjadi ajang konsolidasi dan pemilihan ketua baru justru berubah tegang dan berujung bentrok antarpeserta. Bahkan, enam kursi yang dipinjam dari pemerintah desa dilaporkan rusak akibat dilempar peserta yang emosi.
Konflik dipicu dugaan penyalahgunaan dana organisasi oleh Abdul Halim, termasuk dana hibah Pemerintah Kabupaten Aceh Utara serta dana aspirasi (pokir) anggota DPRK yang diperuntukkan bagi organisasi PWI. Peserta menilai dana tersebut dicairkan dan dikelola secara pribadi tanpa mekanisme organisasi yang sah.
Konferensi tersebut dihadiri langsung Ketua PWI Provinsi Aceh, H. Nasir Nurdin, didampingi Sekretaris Muhammad Zairin, yang memimpin jalannya sidang bersama jajaran pengurus provinsi.
Dugaan Dana Organisasi Dialihkan ke Media Pribadi
Ketegangan memuncak saat rapat tertutup digelar. Sejumlah peserta mengungkapkan bahwa dana hibah dan sumbangan pihak ketiga diduga dialihkan dalam bentuk iklan atau pariwara ke media milik pribadi oknum Ketua PWI Aceh Utara.
“Dana organisasi, termasuk bantuan pokir dewan, justru dialihkan ke media pribadi. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Andry
Syahputra, salah satu peserta konferensi.
Hal senada disampaikan Jamaluddin, Wakil Sekretaris PWI Aceh Utara, yang menilai Abdul Halim mengelola organisasi layaknya perusahaan pribadi.
“Organisasi dijadikan ladang mencari hidup, bukan untuk membesarkan PWI. Ini sangat mencederai marwah organisasi,” tegasnya.
Selain persoalan keuangan, peserta juga mempersoalkan keabsahan struktur kepengurusan. Wakil Ketua PWI Aceh Utara, Jefri Tamara, disebut merangkap jabatan sebagai sekretaris tanpa dilengkapi Surat Keputusan (SK) resmi dari PWI Provinsi Aceh.
Mantan Sekretaris PWI Aceh Utara, Said Aqil, menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan LPJ kepengurusan periode 2023–2026.
“Saat itu saya masih menjabat sekretaris. Seharusnya saya dilibatkan. Faktanya tidak pernah ada komunikasi atau laporan kepada saya,” kata Aqil di hadapan awak media.
Ia menyatakan hadir dalam konferensi atas permintaan anggota untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait LPJ tersebut.
Atas dasar dugaan pelanggaran organisasi yang dinilai melanggar PD/PRT PWI, Aqil bersama sejumlah anggota meminta PWI Provinsi Aceh mendiskualifikasi Abdul Halim dari pencalonan ketua serta mewajibkan pengembalian dana organisasi yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Selain keuangan dan administrasi, peserta juga memprotes pembentukan panitia konferensi yang dinilai sepihak oleh Abdul Halim bersama seorang penasihat, Yuswardi Mustafa.
“Kami diundang, tapi tidak diberi ruang bicara. Bahkan ada ancaman agar tidak melawan keputusan mereka,” ungkap Jufri A. Rahman, anggota senior PWI Aceh Utara.
Para anggota secara resmi meminta PWI Provinsi Aceh mengambil alih kepengurusan PWI Aceh Utara, menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) ketua dari unsur provinsi, membentuk panitia konferensi baru, serta mendiskualifikasi Abdul Halim.
Menyikapi situasi yang memanas, PWI Provinsi Aceh memutuskan menunda Konferensi PWI Aceh Utara selama satu bulan. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PWI Aceh dalam forum.
PWI Aceh juga akan membentuk tim formatur untuk memverifikasi LPJ Pengurus PWI Aceh Utara masa bakti 2023–2026.
Apabila dalam waktu satu bulan LPJ tetap tidak dapat diterima, PWI Provinsi Aceh akan mengambil alih sementara kepengurusan dengan menunjuk PLT Ketua PWI Aceh Utara selama enam bulan, menata ulang struktur organisasi, serta memastikan konferensi berikutnya berlangsung demokratis, tertib, dan kondusif. (Zulmalik)
