KPAI: Pencabutan KJP Siswa Merokok Harus Dibarengi Rehabilitasi

Padahal, menurutnya, pemasukan dari cukai rokok sudah sangat besar, namun tempat rehab yang layak bagi anak yang kecanduan merokok masih belum tersedia.

“Besarnya anggaran tersebut belum mencerminkan komitmen adanya tempat rehab yang layak bagi anak yang kecanduan produk yang berdampak besar pada lingkungan dan kesehatan anak ini,” katanya, dikabarkan dari antara.

KPAI pun mendorong agar pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 Ayat 2 menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus Anak, yang di dalamnya ada 15 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk anak perokok.

“Anak-anak tersebut wajib dilindungi, dipulihkan, diberi akses rehabilitasi, dipulihkan, guna tegak lurus negara pada konstitusi tentang sikap anti diskriminasi pada anak,” katanya. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.